Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan penjara terhadap calon legislatif dari Dapil Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Komang Puspita. Ia diduga membagikan beras dan stiker foto yang mencalonkan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Mutmainnah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram seperti diberitakan ANTARA pada Senin (13/2/2024).
