Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor Kementerian Desa di Lombok

- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sumur bor
- Kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dibuktikan melalui hasil audit
- Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, penyidikan masih berlangsung
Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan sumur bor di di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lotim.
Proyek tersebut didanai dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Tahun Anggaran 2017.
1. Rugikan negara Rp1 miliar lebih

Keempat tersangka yaitu, DS, ABS, Mr.M, dan AST. Semuanya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap – 02/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.051.471.400.
"Kerugian tersebut dibuktikan melalui Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025, tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)," ujar Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma.
2. Diancam maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Para tersangka disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Untuk kepentingan penyidikan, DS dan ABS ditahan di Rutan Selong selama 20 hari dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.
3. Penyidikan masih berlangsung

Ida Bagus mengatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu masyarakat diharapkan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Bagus menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tutupnya.



















