Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima laporan dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah sekretaris dewan dan 45 anggota DPRD Kabupaten Bima. Total nilai dugaan korupsi sebesar Rp11,94 miliar.
Dilansir ANTARA pada Rabu (9/11/2022), Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan perihal adanya laporan dari kelompok masyarakat mengenai dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah itu.