Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima laporan dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah sekretaris dewan dan 45 anggota DPRD Kabupaten Bima. Total nilai dugaan korupsi sebesar Rp11,94 miliar.
Dilansir ANTARA pada Rabu (9/11/2022), Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan perihal adanya laporan dari kelompok masyarakat mengenai dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah itu.
1. Bukti sewa rumah
Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputra (Antara/Dhimas B.P)
Dalam laporan itu, kelompok masyarakat melampirkan perihal bukti dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.
"Iya, laporan kami terima Selasa (8/11) kemarin. Laporannya diterima petugas Bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati NTB," kata Efrien.
2. Tunggu disposisi
Editorial Team
EditorYerin Shin
Follow Us