Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Sikka Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap tersangka RDB. Dia ditahan dalam kasus korupsi dana pembangunan ruangan rawat jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019 yang dibangun dengan anggaran Rp4,1 miliar.
"Kejaksaan Negeri Sikka telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus korupsi pada Kamis (15/9/2022) malam karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam pembangunan ruangan rawat jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (17/9/2022).