Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto dua tersangka bersama penyidik Kejari Bima (Dok/Kejari Bima)

Kota Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan kapal muatan penumpang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2019 silam. Keduanya masing-masing inisial AR selaku Direktur CV Berkat Bersaudara dan AS, Direktur CV Baru Muncul.

"Dua tersangka mulai ditahan hari ini di Rutan Kelas IIB Raba Bima hingga 6 Agustus 2024 nanti," kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi Kamis (18/7/2024).

1. Sebelumnya, jaksa tahan dua tersangka lain

Foto saat dua tersangka naik mobil tahanan jaksa (Dok/Kejari Bima)

Deby mengatakan, dalam kasus ini sebelumnya Kejari Bima menetapkan dua tersangka pada 22 Mei 2024 lalu. Keduanya masing-masing inisial MS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SA selaku konsultan perencana. Sehingga total sudah ada empat tersangka yang ditahan pada kasus ini.

"Sebelumnya, dalam perkara ini Kejari bima menahan tersangka MS dan SA," jelasnya.

2. Merugikan negara Rp928 juta

Editorial Team