Kota Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan kapal muatan penumpang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2019 silam. Keduanya masing-masing inisial AR selaku Direktur CV Berkat Bersaudara dan AS, Direktur CV Baru Muncul.
"Dua tersangka mulai ditahan hari ini di Rutan Kelas IIB Raba Bima hingga 6 Agustus 2024 nanti," kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi Kamis (18/7/2024).