Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Bima

Foto dua tersangka bersama penyidik Kejari Bima (Dok/Kejari Bima)

Kota Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan kapal muatan penumpang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2019 silam. Keduanya masing-masing inisial AR selaku Direktur CV Berkat Bersaudara dan AS, Direktur CV Baru Muncul.

"Dua tersangka mulai ditahan hari ini di Rutan Kelas IIB Raba Bima hingga 6 Agustus 2024 nanti," kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi Kamis (18/7/2024).

1. Sebelumnya, jaksa tahan dua tersangka lain

Foto saat dua tersangka naik mobil tahanan jaksa (Dok/Kejari Bima)

Deby mengatakan, dalam kasus ini sebelumnya Kejari Bima menetapkan dua tersangka pada 22 Mei 2024 lalu. Keduanya masing-masing inisial MS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SA selaku konsultan perencana. Sehingga total sudah ada empat tersangka yang ditahan pada kasus ini.

"Sebelumnya, dalam perkara ini Kejari bima menahan tersangka MS dan SA," jelasnya.

2. Merugikan negara Rp928 juta

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi NTB selaku auditor, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.928.401.000.00. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

3. Anggaran dari DAK

ilustrasi transfer uang melalui teller bank (Freepik.com/pixel-shot.com)

Informasi yang dihimpun, proyek pengadaan kapal ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan pemerintah pusat pada tahun 2019 lalu. Kemudian dikerjakan oleh CV Berkah Bersaudara dan CV Baru Muncul dengan nilai kontrak sebesar Rp989 juta.

Pengadaan kapal tersebut bertepatan saat Syafrudin menjabat sebagai Kepala Dishub Kabupaten Bima. Dalam kasus ini, Syafrudin telah berulang kali diperiksa penyidik jaksa. Saat ini jaksa tengah melengkapi berkas dan sudah memeriksa sejumlah pihak. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us