Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum menyerahkan berkas memori kasasi terkait vonis bebas Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama yang menjadi terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan berkas memori kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (18/11/2022).
"Jadi, penyerahan berkas memori kasasi Jumat (18/11/2022) merupakan tindak lanjut penuntut umum yang sebelumnya menyatakan kasasi dua pekan sebelumnya pada Jumat (4/11/2022) lalu," kata Efrien seperti dilansir dari ANTARA pada Selasa (22/11/2022).
Penuntut umum menyatakan kasasi dari perkara tersebut, jelas dia, tepat sehari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya Bayu Pratama.
"Jadi, Kamis (3/11/2022) itu putusan, Jumat (4/11/2022) penuntut umum langsung menyatakan kasasi ke pengadilan, dua pekan kemudian penyerahan memori kasasi (18/11/2022)," ujarnya.