Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi. (Dok Kejari Ende)

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ende mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 senilai Rp49 miliar. 

Pemeriksaan telah mereka dilakukan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terutama terhadap pejabat setingkat kepala dinas dan kepala bidang anggaran.

Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, menyebut para pejabat tinggi yang diperiksa ini ialah Kepala Dinas Kesehatan Ende, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ende,  Kepala Dinas PUPR Ende, dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Ende.

1. Indikasi kuat adanya korupsi

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Zulfahmi mengatakan pihaknya menemukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pengalihan anggaran DAK dan DAU Spesifik Grant. DAU  Spesifik Grant merujuk pada penggunaan anggaran yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan kebijakan ini sudah berlaku sejak 2023. Dana ini terindikasi kuat dikorupsi. 

"Adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dan pengalihan anggaran DAK dan DAU Spesifik Grant, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas dia, Kamis (1/5/2025).

2. Belum ada pembayaran hingga saat ini

Editorial Team