Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ende mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 senilai Rp49 miliar.
Pemeriksaan telah mereka dilakukan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terutama terhadap pejabat setingkat kepala dinas dan kepala bidang anggaran.
Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, menyebut para pejabat tinggi yang diperiksa ini ialah Kepala Dinas Kesehatan Ende, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ende, Kepala Dinas PUPR Ende, dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Ende.