Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Pada hari ini, penyidik Pidsus Kejati NTB juga kembali memeriksa tiga tersangka yaitu HK, IJU dan MNI. Ketiga tersangka terlihat keluar dari Kantor Kejati NTB pukul 15.45 WITA.
Ketiga tersangka keluar dari Kantor Kejati NTB mengenakan rompi tahanan warna merah muda dengan tangan diborgol. Mereka langsung dibawa ke lantai dasar Kantor Kejati NTB dan dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kuripan Lombok Barat dan Lapas Praya, Lombok Tengah.
Tersangka IJU dan HK ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat, sedangkan tersangka MNI ditahan di Lapas Praya, Lombok Tengah. Ketiga tersangka dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kasus ini, ketiga tersangka berperan sebagai pemberi uang atau dana siluman kepada belasan anggota DPRD NTB lainnya.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Para saksi bukan saja dari anggota DPRD NTB tetapi juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. Penyidik masih belum mau membeberkan sumber dana siluman yang dibagi-bagikan ketiga tersangka kepada belasan anggota DPRD NTB.
Penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. "Ini strategi penyidikan kami juga jangan sampai kami terlalu terbuka juga. Pokoknya intinya tidak dari situ semua. Bukan juga dari Pokir. Bukan dari APBD," kata Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said.