Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aryanto Prametu (kiri), direktur PT SAM bersama kuasa hukumnya, Emil Siain (kanan), usai mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengajukan upaya hukum kasasi perihal vonis banding yang menyatakan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu, salah seorang terdakwa korupsi pengadaan benih
jagung varietas hibrida III, lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).

"Hari ini kami ajukan kasasi," kata Kepala Kejati NTB, Sungarpin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/4/2022).

1. Hormati proses hukum

Kepala Kejati NTB, Sungarpin (Antara/Dhimas B.P)

Menanggapi hal itu, pengacara terdakwa Aryanto Prametu, Emil Siain, belum memastikan bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum serupa. Namun dia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah hukum dari pihak kejaksaan.

"Memang itu (upaya kasasi) kewenangan beliau (jaksa). Apalagi kata beliau itu sudah menyangkut SOP (Standard Operating Procedure) kejaksaan," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Mataram pada 23 Maret 2022, telah mengeluarkan putusan banding terhadap empat terdakwa korupsi Rp27,35 miliar dalam proyek Kementerian Pertanian perihal pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 di wilayah NTB.

2. Bukti langgar dakwaan primair, tapi administrasi

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di