Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dikawal ketat anggota Propam Polda NTB usai menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai terburu-buru. Sementara, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang memerintahkan kliennya belum dilakukan pemeriksaan. Begitu juga bandar narkoba Koko Erwin yang memiliki sabu seberat 488 gram yang disebut dititip di rumah dinas AKP Malaungi, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Sementara klien kami sudah ditetapkan menjadi tersangka. Terlalu cepat Polda NTB mengeluarkan status tersangka kepada klien kami saudara Malaungi. Sementara pemeriksaan belum dilakukan terhadap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Barang haram yang ditemukan di rumah dinas Kasat Narkoba Polres Bima Kota adalah milik Koko Erwin," kata dia.
Dia menuding kliennya hanya menjalankan perintah atasan dalam hal ini Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan pengakuan kliennya, bahwa Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meminta mobil Alphard seharga Rp1,8 miliar kepada kliennya eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi pada Desember 2025.
Hal inilah yang menjadi beban AKP Malaungi, hingga sempat curhat ke istrinya darimana mendapatkan uang sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian kliennya dihubungi seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin lewat telepon. Kemudian, kliennya bertemu dengan Koko Erwin pada salah satu hotel di Kota Bima.
Di sanalah, AKP Malaungi menerima sabu seberat 488 gram tersebut, kemudian dibawa ke dalam mobil dan disimpan di rumah dinas yang berada di Asrama Polres Bima Kota. Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah menerima duit dari bandar narkoba Koko Erwin yang ditransfer lewat seorang perempuan sebesar Rp1 miliar.
Uang tersebut kemudian dibawa oleh AKP Malaungi untuk diserahkan ke Kapolres Bima Kota melalui ajudannya. Sisanya sebesar Rp800 juta akan diberikan oleh bandar narkoba tersebut setelah sabu 488 gram itu diedarkan.
"Itu barang titipan (sabu seberat 488 gram) dengan alasan bahwa klien kami sudah menerima Rp1 miliar. Klien kami Malaungi murni menjalankan perintah atasan. Karena dia ditekan, karena dia diperintah melakukan tindak pidana tersebut," kata dia.