Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260212-WA0062.jpg
Penasihat Hukum AKP Malaungi, Asmuni. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Intinya sih...

  • Penasihat Hukum menilai AKP Malaungi dijadikan tersangka tanpa pemeriksaan, sementara bandar narkoba belum ditangkap.

  • Penasihat hukum sebut pasal yang disangkakan mengerikan. Pasal yang disangkakan kepada AKP Malaungi berpotensi pidana mati atau penjara seumur hidup.

  • Minta semua pelaku yang terlibat ditangkap. Klien meminta agar bandar narkoba dan Kapolres Bima Kota juga ditangkap dalam kasus ini.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 488 gram. Pengajuan praperadilan dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dalam kasus tersebut.

"Kami tidak rela klien kami sendiri dijadikan sebagai tersangka. Segera kami akan memasukkan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait dengan penetapan tersangka tersebut," kata Penasihat Hukum AKP Malaungi, Asmuni di Mataram, Kamis (12/2/2026).

1. Penetapan tersangka dinilai terburu-buru

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dikawal ketat anggota Propam Polda NTB usai menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai terburu-buru. Sementara, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang memerintahkan kliennya belum dilakukan pemeriksaan. Begitu juga bandar narkoba Koko Erwin yang memiliki sabu seberat 488 gram yang disebut dititip di rumah dinas AKP Malaungi, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

"Sementara klien kami sudah ditetapkan menjadi tersangka. Terlalu cepat Polda NTB mengeluarkan status tersangka kepada klien kami saudara Malaungi. Sementara pemeriksaan belum dilakukan terhadap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Barang haram yang ditemukan di rumah dinas Kasat Narkoba Polres Bima Kota adalah milik Koko Erwin," kata dia.

Dia menuding kliennya hanya menjalankan perintah atasan dalam hal ini Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan pengakuan kliennya, bahwa Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meminta mobil Alphard seharga Rp1,8 miliar kepada kliennya eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi pada Desember 2025.

Hal inilah yang menjadi beban AKP Malaungi, hingga sempat curhat ke istrinya darimana mendapatkan uang sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian kliennya dihubungi seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin lewat telepon. Kemudian, kliennya bertemu dengan Koko Erwin pada salah satu hotel di Kota Bima.

Di sanalah, AKP Malaungi menerima sabu seberat 488 gram tersebut, kemudian dibawa ke dalam mobil dan disimpan di rumah dinas yang berada di Asrama Polres Bima Kota. Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah menerima duit dari bandar narkoba Koko Erwin yang ditransfer lewat seorang perempuan sebesar Rp1 miliar.

Uang tersebut kemudian dibawa oleh AKP Malaungi untuk diserahkan ke Kapolres Bima Kota melalui ajudannya. Sisanya sebesar Rp800 juta akan diberikan oleh bandar narkoba tersebut setelah sabu 488 gram itu diedarkan.

"Itu barang titipan (sabu seberat 488 gram) dengan alasan bahwa klien kami sudah menerima Rp1 miliar. Klien kami Malaungi murni menjalankan perintah atasan. Karena dia ditekan, karena dia diperintah melakukan tindak pidana tersebut," kata dia.

2. Penasihat hukum sebut pasal yang disangkakan mengerikan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Asmuni juga menyoroti pasal yang disangkakan kepada kliennya. Kliennya AKP Malaungi diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Narkotika. Karena jabatannya, AKP Malaungi diduga melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 69 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup. "Pasal yang disangkakan sangat mengerikan. Di sini karena jabatannya oleh media sosial dan masaa sangat terpukul termasuk keluarga dari klien kami saudara Malaungi. Sempat shock akibat pemberitaan yang terlalu keras terhadap klien kami ini," ungkap Asmuni.

3. Minta semua pelaku yang terlibat ditangkap

Penasihat Hukum AKP Malaungi, Asmuni menunjukkan foto bandar narkoba Koko Erwin yang punya sabu 488 gram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Asmuni menambahkan bahwa kliennya meminta semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini ditangkap. Pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 488 gram itu jangan sampai berhenti pada satu tersangka yaitu AKP Malaungi.

Namun, dia mendesak Kapolda NTB dan Kapolri untuk menangkap pihak-pihak lainnya yang terlibat yaitu bandar narkoba Koko Erwin dan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang memerintahkan kliennya. "Kalau mau menggulung, gulung semua. Jangan sampai satu orang dijadikan tersangka," kata dia.

Kasus peredaran sabu seberat 488 gram itu terungkap berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka kasus narkotika sebelumnya yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB. Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka Karol dan istrinya inisial N.

Di mana, ada keterangan yang disampaikan bahwa ada oknum Polri lain yang terlibat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pemeriksaan kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Pada 3 Februari 2026, Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan tes urine kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.

Setelah itu, tim melakukan interogasi kepada AKP Malaungi dan mengakui bahwa terdapat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 488 gram yang berada di bawah penguasaannya. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan barang haram seberat 488 gram itu, didapatkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dari seorang bandar bernama Koko Erwin.

Ditresnarkoba Narkoba Polda NTB mengamankan AKP Malaungi, setelah polisi melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bima yang menyeret anggota Polres Bima Kota Bripka Karol dan istrinya inisial N. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda NTB. Selain itu, polisi juga menahan dua tersangka lainya yang merupakan anak buah N.

Editorial Team