Mataram, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Nusa Tenggara Barat, berinisial ML berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bersedia bekerja sama.
Melalui kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan, tersangka ML yang menjabat sebagai Direktur RSUD Praya, menjelaskan rencana pengajuan diri sebagai JC ini untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap para pihak yang turut menikmati uang korupsi dana BLUD tahun anggaran 2017-2020.
"Rencananya akan kami ajukan JC di pengadilan nanti, biar lebih terbuka dan ramai," kata Anton seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (27/8/2022).
