Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
polisi amankan pelaku persetubuhan anak kandung di Mataram IDN Times/Ahmad Viqi

Mataram, IDN Times - Pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Desa Grimax Indah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ironisnya, terduga pelaku adalah ayah kandung korban yang berinisial IS (37). 

Pelaku tega menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun duduk di bangku SMA. Ia  leluasa melakukan tindakan bejat ini setelah istrinya menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia pada bulan September 2021 lalu.

“Dari pengakuan pelaku juga telah menyetubuhi anaknya sebanyak 5 kali. Itu setelah ditinggal istrinya ke Malaysia,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (6/1/2022). 

1.Pelaku setubuhi korban di rumahnya

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kadek mengatakan, IS dengan tega menyetubuhi anak kandungnya di kediamannya secara berulang kali. Berdasarkan keterangan tersangka, ia memaksakan perbuatannya tersebut sebanyak lima kali kepada korban. 

Tersangka dan korban memang tinggal bersama satu rumah di Dusun Montor Desa Grimax Narmada Lombok Barat sejak ditinggal istrinya ke Malaysia. 

“Tersangka IS bekerja sebagai buruh lepas,” kata Kadek.

2.Dilaporkan paman korban

Pelaku persetubuhan anak di Lombok Mataram diamankan IDN Times/Ahmad Viqi

Aksi keji IS pertama kali terendus saat korban yang barusia (15) tahun mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya.

Mendengar keluhan itu, paman korban pun memeriksa kondisi korban. Setelah mengetahui kejadian tersebut, paman korban lantas melaporkan persetubuhan paksa itu kepada Polresta Mataram.

“Setelah mendapatkan laporan dari kakak korban dan langsung menuju TKP memeriksa lokasi kejadian dan kondisi korban,” terang Kadek.

Setelah polisi memeriksa lokasi kejadian, Kadek bersama tim Kepolisian Resor Kota Mataram menemukan kamar korban yang dijadikan lokasi persetubuhan paksa dalam kondisi berantakan.

3.Pelaku sempat ancam bunuh korban

Pelaku persetubuhan anak diamankan polisi diancam 15 tahun penjara IDN Times/Ahmad Viqi

Polisi segera melakukan penahanan terhadap pelaku. Dalam pemeriksaan diketahui, pelaku memaksakan persetubuhan itu, dengan mengancam membunuh korban bila tidak dituruti kehendaknya. 

Ia juga berjanji akan membelikan korban sebuah handphone baru.  

Lima kali peristiwa pemerkosaan anak kandung ini terjadi dalam rentang waktu awal November hingga 24 Desember 2021 lalu. Tempat kejadian perkara terjadi di dalam kamar korban sendiri. 

“Kejadian kedua, ketiga dan keempat korban tidak ingat,” katanya.

Kini, IS diamankan di Mapolres Kota Mataram. IS juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editorial Team