Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot_20250712-203724.jpg
Istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lombok Barat, IDN Times - Istri Brigadir Nurhadi, Elma meminta para tersangka yang membunuh suaminya dihukum berat. Selain itu, dia meminta agar para tersangka dijerat pasal pembunuhan, karena saat ini mereka hanya dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Semoga para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang dilakukannya dan sesuai UU. Semoga semua pihak yang terlibat ini dihukum berat dari pasal yang diberikan 338 KUHP," kata Elma dikonfirmasi usai menerima kunjungan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di kediamannya Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Sabtu (12/7/2025).

1. Minta kewajiban kepolisian terhadap anak dan istri almarhum Brigadir Nurhadi

Rumah korban Brigadir Nurhadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepada Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo, Elma menyampaikan permintaan agar Polda NTB memperhatikan masa depan anak-anak almarhum. Korban sendiri meninggalkan dua anak yang masih berusia bawah lima tahun (balita).

"Minta hak dan kewajiban sebagai istri almarhum yang menjadi anggota Polri. Kewajiban kepolisian kepada istri dan anak-anak almarhum. Tadi dijawab Kompolnas masih kita diusahakan. Akan disampaikan kepada Kapolda dan Kapolri," tutur Elma.

2. Kasus kematian Brigadir Nurhadi bukan sekadar penganiayaan

Penasihat Hukum Keluarga Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama . (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penasihat Hukum Keluarga Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama menambahkan pihak keluarga korban berharap kasus ini dapat terang benderang. Pihak keluarga korban meminta agar para pelaku dijerat pasal pembunuhan.

"Pihak keluarga sangat yakin bahwa ini bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tetapi ini juga termasuk pembunuhan," kata Giras.

Pihak keluarga juga mendorong penyidik Ditreskrimum Polda NTB membongkar motif kasus kematian Brigadir Nurhadi. Dia mengatakan pihak keluarga korban sangat terganggu dengan pemberitaan di media massa bahwa almarhum Brigadir Nurhadi meninggal karena menggoda perempuan yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pemukulan.

"Itu yang menyebabkan keluarga sangat terganggu. Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum ini orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras apalagi narkotika. Keluarga punya keyakinan kuat selama ini tidak ada riwayat almarhum melakukan hal-hal yang negatif," terangnya.

3. Penyidik tidak menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan

Rumah keluarga korban Brigadir Nurhadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan dua perwira yang menjadi atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka yaitu Kompol IMYPU alias Yogi dan Ipada HC atau Haris. Selain itu, penyidik menetapkan seorang perempuan inisial M sebagai tersangka yang merupakan rekan perempuan Kompol Yogi saat pesta narkoba dan miras di Villa Tekek Gili Trawangan pada 16 April lalu.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan berkas perkara tahap pertama kasus kematian Brigadir Nurhadi telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Para tersangka berpotensi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Jaksa dari Kejati NTB juga mengatakan tadi tidak menutup kemungkinan jaksa peneliti akan memberikan masukan kepada penyidik. Ini harus ditambahkan pasal. Selama ini, ada penerapan pasal 351, pasal 359 Jo pasal 55 KUHP," kata Arief dikonfirmasi usai menemui keluarga korban Brigadir Nurhadi di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Sabtu (12/7/2025) sore.

Pada 16 April 2025, tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris bersama korban Brigadir Nurhadi pesta narkoba di Villa Tekek Gili Trawangan ditemani dua perempuan yaitu tersangka M dan saksi P. Tersangka M merupakan perempuan yang dibayar Kompol Yogi sebesar Rp10 juta untuk menemani pesta narkoba dan minuman keras di Villa Tekek Gili Trawangan.

Tersangka M disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Atau turut serta bersama tersangka Kompol Yogi dan tersangka Ipda Haris karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati pada waktu kejadian 16 April 2025 bertempat di Villa Tekek Gili Trawangan terhadap korban Brigadir Nurhadi. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Tersangka Kompol Yogi, Ipda Haris dan korban Brigadir Nurhadi memiliki hubungan atasan dan bawahan langsung pada Subbit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Sedangkan saksi P dan tersangka M adalah perempuan yang dibayar untuk menemani atau menghibur pada acara pesta-pesta di Gili Trawangan. Dimana, saksi P bersama tersangka Ipda HC sedangkan tersangka M dengan Kompol Yogi.

Editorial Team