Para tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Mataram, Selasa (13/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Wakapolres Lombok Barat Kompol Kadek Metria pada 16 Oktober 2025, menjelaskan berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat, dilakukan gelar perkara di Polda NTB pada Jumat, 19 September 2025 pukul 14.00 WITA. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan tersangka Brigadir Rizka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.
Kemudian tersangka Brigadir Rizka dilakukan penangkapan di Polres Lombok Barat dengan menerbitkan surat perintah penangkapan pada 20 September 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti.
Tersangka Brigadir Rizka diduga melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan korban atau suaminya mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka Brigadir Rizka dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No.23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana 16 tahun penjara.
Brigadir Rizka juga dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tak berhenti pada tersangka Brigadir Rizka, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat melakukan pengembangan kasus kematian Brigadir Esco. Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan fakta-fakta penyidikan, pada Rabu, 15 Oktober 2025, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka yaitu Saihun, Pauzi, Dani dan Nuraini.
Keempat tersangka ikut membantu tindak pidana yang dilakukan tersangka Brigadir Rizka. Pada 15 Oktober 2025, keempat tersangka dilakukan penangkapan di Polres Lombok Barat usai dilakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan sama dengan perkara Brigadir Rizka. Modusnya para tersangka menghilangkan jejak TKP serta membantu Brigadir Rizka. Pasal disangkakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 221 KUHP.