Pj Gubernur Kalbar, Harisson. (IDN Times/Teri).
Kelalaian pihak sekolah dalam mengisi PDSS ini berdampak luas terhadap masa depan sejumlah siswa. Pihak sekolah yang lalai diharapkan dapat diberikan sanksi yang tegas agar hal ini tidak terulang kembali.
Analis Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan prihatin dengan kejadian ini. Di tengah kecanggihan internet dan kemudahan pencarian informasi termasuk pada saat memasukkan data siswa pada PDSS, masih ada sekolah yang terlambat.
Jika memang kelalaian ini karena ada operator yang bekerja tidak benar, maka seharusnya ada sanksi diberikan kepada mereka. Musababnya, kelalaian ini bisa berdampak pada masa depan siswa untuk menimba ilmu di perguruan tinggi yang diharapkan.
"Kalau memang ini lalai jelas harus ada sanksi sesuai aturan karena ini sangat merugikan," ungkap Cecep.
Di sisi lain, karena pendidikan adalah hak konstitusional untuk seseorang seharusnya para siswa, orangtua, dan sekolah, bisa mengajukan kembali agar data siswa eligible bisa tetap masuk ke dalam PDSS apa pun caranya. Sehingga mereka tetap berkesempatan untuk ikut SNBP bahkan lolos ke kampus impian.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson adalah pejabat yang sudah mengumumkan pemberian sanksi tegas kepada pihak sekolah yang lalai.
Hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, kata Harisson mulai dari hukuman yang ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan berupa peringatan lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas dari atasan. Sanksi sedang, penurunan penurunan pangkat dan penundaan gaji. Kemudian sanksi berat bisa berujung pemecatan.
“Apa pun itu, kalau sudah dapat surat hukuman disiplin tidak bisa mengikuti seleksi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,” ungkap Harisson.
Begitu pula di Provinsi Sumatera Selatan. Ketua Komisi E DPRD Sumut Muhammad Subandi menegaskan Kepala Sekolah yang lalai akan kita tindak. Jika memang karena kelalaian pihak sekolah akibat keterlambatan menginput data siswa maka kepala sekolahnya akan dicopot.
"Tapi tidak semua kena sanksi pencopotan, kata Subandi. Ada beberapa sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahannya," jelasnya.
Sanksi bagi sekolah yang sebagian data siswanya diinput dan sebagian lagi tidak maka kepala sekolahnya akan dievaluasi.
Bagi sekolah swasta yang lalai juga akan kita evaluasi dan akan mempengaruhi akreditasinya, dan sanksi berikutnya apabila sekolah sudah menginput semua data siswanya tapi finalisasi dipangkalan datanya itu tidak selesai maka akan diberi peringatan.
Dalam hal ini sanksi yang akan diberikan kepada pihak sekolah bervariasi melihat kesalahannya. Ada yang dicopot kepala sekolahnya, ada yang dievaluasi dan ada yang diberi peringatan saja.
"Kita juga sudah panggil semua kepala sekolah SMA/SMK se-Sumut untuk mendengarkan permasalahannya. Sejak munculnya persoalan ini, baik sekolah maupun Dinas Pendidikan Sumut sudah mencari solusinya dengan menyurati kementrian pendidikan dan Komisi X DPR RI untuk menambah waktu pendaftaran karena menyangkut siswa berprestasi," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan akan mencopot kepala sekolah SMKN 10 Medan, karena telah terbukti lalai melakukan input data ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2025. Hal ini dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama anggota DPRD Sumut dan orangtua siswa dan siswa/i perwakilan dari SMKN 10 Medan, pada Rabu (12/2/2025) diaula DPRD Sumut.
"Kita akan melakukan evaluasi terlebih dahulu khususnya kepala sekolah. Soal apakah ada kelalaian operator sekolah nanti akan ketahuan siapa yang lalai dalam persoalan ini", kata Harris Lubis.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico sudah memberikan ultimatum bagi sekolah yang lalai pada tahun ajaran berikutnya. Thomas juga sudah melayangkan teguran keras kepada pihak sekolah yang sudah lalai. Harapannya, agar tidak main-main dalam pemenuhan hak-hak para peserta didik, termasuk urusan kewajiban mendaftarkan murid mengikuti SNBP.
"Sudah saya berikan teguran keras kepada mereka. Ini peringatan jangan main-main, harus teliti, pengawasan harus ketat. Semua kegiatan mesti ada kendalinya, jadi jangan sampai lalai," tegas mantan Kadisdik Lampung Selatan tersebut.
--
Penulis: Muhammad Nasir (NTB), Bramanta Pamungkas (Jawa Timur), Indah Permata Sari (Sumatera Utara), Debbie Sutrisno (Jawa Barat), Rangga Erfizal (Sumatera Selatan), Tri Purnawati (Kalimantan Barat), Tama Wiguna (Lampung), Ashrawi Muin (Sulawesi Selatan) dan Muhammad Iqbal (Banten)