Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Inspektorat Turun Tangan, Pabrik Pakan Mangkrak di NTB Mulai Diaudit
Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Inspektorat mulai menurunkan tim untuk melakukan audit terhadap pabrik pakan yang mangkrak di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB. Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman menjelaskan ada tiga pabrik yang menjadi fokus untuk dilakukan audit, salah satunya pabrik pakan.

Ketiga pabrik yang mangkrak tersebut merupakan proyek yang nilainya cukup besar. "Ada tiga pabrik dan lumayan besar nilai proyeknya. Tim sudah turun melakukan pemeriksaan pendahuluan," kata Budi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (6/5/2026).

1. Lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan audit

Pabrik pakan dan corn dryer di kawasan Brida NTB. (dok. Istimewa)

Budi mengatakan dia belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan audit pabrik pakan tersebut karena hal itu tergantung kompleksitas permasalahan di lapangan. Apabila dokumen-dokumen terkait proyek itu sulit ditemukan maka membutuhkan waktu yang agak lama.

"Tetapi saya berharap supaya cepat karena masyarakat menginginkan sekali terhadap hasil audit ini. Itu audit dengan tujuan tertentu, nanti arahnya ke audit investigasi," kata dia.

2. Tim inspektorat lakukan pemeriksaan pendahuluan

Pabrik pakan dan corn dryer di kawasan Brida NTB. (dok. Istimewa)

Audit yang dilakukan Inspektorat berdasarkan permintaan dari Brida NTB. Pabrik pakan (feed mill) dan pabrik pengering jagung (corn dryer) yang dibangun di kawasan Sceince Technology and Industrial Park (STIPark) Banyumulek, Lombok Barat mangkrak sejak diresmikan pada 2023. Kawasan STIPark Banyumulek, sekarang menjadi Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB.

"Kita pemeriksaan pendahuluan dulu. Jadi untuk sementara kita melihat dari sisi kualitas, kuantitas, ada tidak barangnya. Kalau itu sudah terdata, baru kita tentukan, melakukan pemanggilan," kata dia.

Budi menambahkan, Tim Inspektorat NTB masih mengumpulkan data terkait tiga proyek besar yang dibangun di Brida NTB tersebut. Pihaknya juga akan mendalami penyebab mangkraknya tiga pabrik yang dibangun dengan anggaran APBD NTB tersebut.

"Kami harus mencarikan data yang riil. Kalau di sana mangkrak, konotasinya luas. Mangkrak dibiarkan atau tak terpakai," tandasnya.

3. Tidak beroperasi sejak diresmikan

Kepala Brida NTB I Gede Putu Aryadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pembangunan pabrik pakan dan pengering jagung di Brida NTN menelan anggaran puluhan miliar yang berasal dari APBD NTB 2020. Kepala Brida NTB I Gede Putu Aryadi membenarkan bahwa pabrik pakan dan corn dryer itu mangkrak.

"Memang sejak saya di sana (sebagai Kepala Brida NTB), ndak pernah beroperasi," kata Aryadi.

Aryadi mengungkapkan bahwa dia sudah menyurati Inspektorat NTB untuk melakukan audit. Audit tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa yang berwenang mengelola pabrik pakan dan corn dryer tersebut.

Selain itu, audit tersebut juga bertujuan mengetahui permasalahan yang menyebabkan proyek industrialisasi itu mangkrak. Pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat NTB sebagai bahan masukan bagi Gubernur NTB dalam mengambil langkah selanjutnya.

Pabrik pakan dan corn dryer di kawasan Brida NTB, sebenarnya pernah disewa investor asal Malaysia, PT PT Taza Industri Internasional sejak 2023. Namun, pabrik tersebut tidak bisa beroperasi karena mesinnya tidak layak operasi.

Sejak disewa oleh PT Taza Industri Internasional, pabrik pakan dan corn dryer itu tidak pernah beroperasi. Investor pernah meminta Brida NTB untuk melakukan perbaikan mesin pabrik.

"Sebenarnya itu dikontrak lima tahun. Tapi kan hanya tahun pertama saja dia bayar. Setelah itu tak pernah bayar karena tidak beroperasi. Tapi saya ndak hafal berapa nilai sewanya per tahun," jelas Aryadi.

Karena pabrik tersebut mangkrak, Aryadi mengatakan bahwa memang Pemda mengalami kerugian. Karena pabrik itu dibangun menggunakan anggaran daerah, tetapi tidak bisa dimanfaatkan. Brida NTB sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tidak mengelola pabrik.

Aset daerah itu di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). "Status pabrik di Brida NTB harusnya di pengelola aset yaitu BKAD. Karena kontraknya langsung ke Sekda," terangnya.

Editorial Team