Puluhan honorer Lotim saat hearing di kantor DPRD Lotim(IDN Times/Ruhaili)
Sebelumnya, BKD NTB membeberkan alasan ratusan tenaga honorer tersebut tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Mulai dari honorer yang akan memasuki usia pensiun hingga ada yang tidak jelas keberadaannya.
Berdasarkan hasil pemetaan, dari 518 orang itu, ada yang mencapai batas usia pensiun 3 orang. Kemudian sebanyak 12 orang tidak lulus seleksi administrasi pada seleksi PPPK tahap pertama dan kedua. Selain itu, ada yang ikut seleksi PPPK sebanyak 20 orang tetapi beda instansi. Puluhan honorer itu ikut seleksi PPPK di luar instansi Pemprov NTB.
Selanjutnya, ada 2 orang honorer yang ikut seleksi PPPK, namun tidak hadir saat seleksi. Kemudian, ada 30 orang honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun. Mereka menjadi tenaga honorer Pemprov NTB pada 2023, padahal Kementerian PAN-RB sudah melarang rekrutmen tenaga honorer.
Ada juga sebanyak 2 tenaga honorer yang mengundurkan diri, sehingga, tidak mungkin mengusulkan tenaga honorer yang sudah mengundurkan diri menjadi PPPK Paruh Waktu. BKD juga mencatat sebanyak 80 tenaga honorer tidak ikut dalam seleksi PPPK tahap I dan II. Serta sebanyak 73 tenaga honorer yang tidak diketahui keberadaannya. Namanya tercatat dalam database namun orangnya tidak ada.
BKD NTB melakukan verifikasi dan validasi terhadap pegawai honorer dengan memperhatikan status aktif bekerja, dan sumber anggaran gaji yang bersangkutan. Pegawai honorer atau non-ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masing-masing Kepala Perangkat Daerah sejumlah 9.466 orang.