Hotel Grand Legi Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menyebutkan dua hotel bintang di Kota Mataram, melakukan PHK karyawan yaitu Hotel Grand Legi Mataram dan Hotel Lombok Astoria.
Hotel Grand Legi Mataram melakukan PHK terhadap 48 karyawan. Sedangkan Hotel Lombok Astoria melakukan PHK terhadap tiga karyawan.
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi mengungkapkan penyebab Hotel Grand Legi dan Hotel Lombok Astoria melakukan PHK karyawan.
Dia mengatakan Hotel Grand Legi Mataram melakukan PHK terhadap puluhan karyawan karena owner atau pemilik hotel telah meninggal dunia. Sehingga tidak ada yang melanjutkan bisnis Hotel Grand Legi Mataram.
Dia menjelaskan proses mediasi pekerja dengan pihak hotel masih berlangsung yang ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram. Aryadi mengatakan data-data terkait pekerja yang menuntut haknya harus valid.
"Memang harus negosiasi karena ownernya meninggal. Sementara ahli warisnya belum pernah berkecimpung di hotel. Dia juga mungkin gak punya data," terangnya.
Sedangkan kasus PHK yang terjadi di Hotel Lombok Astoria, ada tiga security yang tidak dilanjutkan kontraknya. Tiga security tersebut berstatus tenaga harian lepas (THL). Dia menjelaskan tidak boleh security dijadikan THL berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Dia telah memanggil pihak Hotel Lombok Astoria. Jika kontraknya tidak dilanjutkan, maka pihak hotel harus membayar pesangonnya. Pihak Hotel Lombok Astoria, kata Aryadi, langsung membayar pesangon yang menjadi hak pekerja yang di-PHK.