Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)
Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah membantu seluruh aparatur negara terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini digunakan untuk membiayai putra/putri mereka yang akan masuk sekolah. Selain itu pembayaran gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
Pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 dibayarkan paling cepat tanggal 1 Juli tahun 2022.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTB Sudarmanto menjelaskan kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 pada seluruh Satuan Kerja di Provinsi NTB diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selanjutnya, basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022. Satuan kerja dapat mengajukan SPM Gaji ke-13 tahun 2022 ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2022.