Sisa bagian tubuh paus kepala melon dikuburkan oleh petugas BKSDA NTB instagram.com/bksda_ntb
Di media sosial Instagram, Senin (13/9/2021), BKSDA NTB mengatakan bahwa mereka telah menelusuri kejadian ini. Menurut Bambang Dwidarto, SH, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima, petugas SKW III memperoleh informasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.
Bambang menambahkan, sesuai dengan informasi dari masyarakat Desa Panda, paus tersebut ditemukan warga setempat terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 10.00 WITA dalam kondisi sudah mati.
Menurut pengakuan warga, mereka tidak mengetahui bahwa paus tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Paus kepala melon tersebut kemudian diangkut dengan sepeda motor menuju Desa Panda dan kemudian dipotong-potong oleh warga setempat. Lalu, dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa.
Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa. Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.
Kepala BKSDA NTB, Joko Iswanto, SP, MH memerintahkan jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat bahwa paus kepala melon jenis satwa dilindungi berdasarkan PP nomor 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan sanksi pidana bagi yang melanggarnya.
Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat jika mendapati paus atau satwa dilindungi lainnya terdampar, baik hidup atau mati, agar segera melaporkannya ke kantor SKW III BKSDA NTB atau ke kantor kepolisian terdekat.
Hingga saat ini, BKSDA NTB berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan KKP untuk terus memantau lokasi ditemukannya paus kepala melon dan menunggu tindak lanjut dari Polsek Palibelo.