Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Honorer yang ditangkap saat hendak transaksi narkoba (Dok Polres Sumbawa)

Sumbawa, IDN Times - AP alias Ampuk berhasil diringkus Satuan Rseserse Narkoba Polres Sumbawa saat hendak melakukan transaksi narkoba. Lelaki  berusia 34 tahun yang bekerja sebagai pegawai honorer  asal Desa Kerato ini diringkus di depan sebuah tempat perbelanjaan.

Dari tangan Ap, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa5 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,57 gram,3 buah klip kosong, 1 lembar tisu , 1 buah bungkus rokok Surya 12, dan 2 buah handphone.

1.Ditangkap saat hendak transaksi

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan itu. Sebanyak 5 poket sabu-sabu ditemukan di dalam bungkus rokok miliknya. AP tak berkutik saat ditangkap oleh polisi.

"Saat hendak disergap oleh petugas, dia sempat membuang bungkus rokok tersebut. Petugas dan saksi di sekitar TKP melihat aksinya. Dia mengakui bahwa sabu-sabu di dalam bungkus rokok tersebut adalah miliknya," tambah Kasi Humas.

2.Dalam proses penyidikan

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

AP saat ini sudah diamankan di Polres Sumbawa. Saat ini polisi sedang melakukan proses penyidikan terhadap AP. Polisi juga masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain dalam aksinya itu. Dengan demikian, polisi dapat mengembangkan kasus itu dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam peredaran barang haram itu.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan, kita akan lihat apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

3. Terancam minimal enam tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

AP disangkakan Pasal  114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Editorial Team

EditorLinggauni