Kupang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membatasi durasi perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) maksimal hanya dua hari. Pembatasan ini bagian dari upaya penertiban administrasi dan efisiensi anggaran daerah.
Kebijakan ini disampaikan Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, saat memimpin rapat evaluasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2025 oleh Inspektorat Daerah TTU, di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Jumat (27/3/2026).
