Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Menurut dr. Arfi, leher yang dicekik menjadi penyebab utama korban tidak sadarkan diri dan tenggelam di air kolam pada sebuah vila di Gili Trawangan. Selain itu, pihaknya juga menemukan zat tertentu pada urine korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan ekshumasi jenazah korban, tambah dr. Arfi, korban meninggal karena pencekikan.
"Ini yang paling dominan menyebabkan korban tidak sadar sehingga berada di air kolam. Tidak bisa dipisahkan tenggelam sendiri kemudian pencekikan atau patah tulang lidah sendiri. Tapi merupakan kejadian yang berkesinambungan," tandasnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka, dua perwira Polda NTB inisial Kompol IMYPU dan Ipda HC serta seorang perempuan inisial M. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa dari pengakuan saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, para tersangka termasuk korban pesta-pesta di salah satu vila private di Gili Trawangan pada 16 April lalu.
Syarif menjelaskan hingga saat ini para tersangka belum mengakui adanya peristiwa penganiayaan yang berujung meninggalnya korban Brigadir Nurhadi. Namun, penyidik Ditreskrimum Polda NTB mendatangkan ahli poligraf dari Laboratorium Forensik Polda Bali untuk mengecek kebohongan dari para tersangka menggunakan alat lie detector.
"Kita laksanakan selama tiga hari dengan masing-masing terduga pelaku dilakukan pemeriksaan analisis yang dilakukan oleh ahli. Secara umum hasil poligraf bahwa terduga pelaku berbohong. Dari hasil poligrafi, semua tersangka berbohong," ungkapnya.
Penyidik memeriksa sebanyak 18 saksi ditambah lima saksi ahli. Diantarnya, ahli farmakologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter RS Bhayangkara yang memeriksa awal jenazah Brigadir Nurhadi.
"Kita tetapkan tersangka, awalnya dikenakan pasal 351 ayat 3, dan pasal 359 dan pasal 355 untuk ketiga pelaku," jelas Syarif.