Foto petani saat jemur jagung usai digiling di Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima (IDN Times/Juliadin)
Menanggapi hal itu, Kepala Unit PT SUL Bima, Anom Bima Prasetya, menjelaskan bahwa penetapan harga ditentukan oleh manajemen pusat. Ia menegaskan bahwa PT SUL bukan pembeli akhir, melainkan hanya penyuplai ke pabrik pakan.
“Dalam surat keputusan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan swasta untuk menyerap jagung sesuai HPP. Kami hanya penyuplai bahan baku, bukan konsumen akhir,” jelas Anom.
Ia juga menjelaskan bahwa harga jagung di pabrik pakan di Pulau Jawa saat ini berkisar Rp5.100 hingga Rp5.300 per kilogram. Dengan mempertimbangkan biaya pembelian, pengangkutan, dan distribusi, PT SUL akan merugi jika membeli sesuai HPP.
“Kalau kami paksakan beli sesuai HPP, perusahaan bisa rugi,” tegasnya.
Terkait isu antrean truk yang disebut-sebut hingga sepekan, manajemen PT SUL mengklarifikasi bahwa waktu antrean maksimal hanya tiga hari dan sudah diatur agar tidak mengganggu arus lalu lintas.