Kupang, IDN Times - Partai Hanura memastikan akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, yang kini terseret kasus hukum dugaan penelantaran dalam lingkup keluarga. Hanura juga akan mengkaji lagi secara internal apakah statusnya dicabut sebagai anggota.
Sementara lembaga DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih mencatat Mokrianus Lay sebagai anggota dewan selama belum ada surat resmi pencabutan anggota dari partai.
Mokrianus sendiri jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam hal ini sebagai penelantar keluarga. Ia ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu (28/1/2026).
