Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kawasan wisata Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengajukan pencabutan status konservasi Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) di Lombok Utara. Kepala Dinas LHK NTB Julmansyah mengatakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) itu saat ini berstatus kawasan hutan konservasi.

Pemprov NTB mengajukan pelepasan status kawasan hutan konservasi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga investasi dapat berjalan lancar.

"Investasi mandek gara-gara status konservasi itu. Makanya sekarang, Pemprov NTB segera melakukan upaya supaya Gili Trawangan, Meno dan Air dilepas statusnya dari kawasan hutan. Sehingga investasi bisa berjalan," kata Julmansyah dikonfirmasi di Mataram, Rabu (31/7/2024).

1. NTB ajukan 11 titik dilepas statusnya dari kawasan hutan

Gili Trawangan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Julmansyah menyebutkan Pemprov NTB mengajukan 11 titik kawasan hutan konservasi yang dilepas statusnya menjadi APL tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Salah satunya adalah kawasan konservasi Gili Tramena Lombok Utara yang memiliki luas 694,83 hektare.

Ia mengatakan akan mengundang beberapa Pemda kabupaten/kota yang akan dilepas kawasan hutan menjadi APL.

"Butuh anggaran Rp7,8 miliar untuk melepas kawasan itu. Karena ada biaya tim yang harus dibayar. Apalagi banyak lokasinya ada 11 titik di NTB yang sudah masuk ke dalam RTRW NTB," jelas Julmansyah.

2. Dapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana

Editorial Team

Tonton lebih seru di