Mataram, IDN Times - Pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengajukan pencabutan status konservasi Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) di Lombok Utara. Kepala Dinas LHK NTB Julmansyah mengatakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) itu saat ini berstatus kawasan hutan konservasi.
Pemprov NTB mengajukan pelepasan status kawasan hutan konservasi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga investasi dapat berjalan lancar.
"Investasi mandek gara-gara status konservasi itu. Makanya sekarang, Pemprov NTB segera melakukan upaya supaya Gili Trawangan, Meno dan Air dilepas statusnya dari kawasan hutan. Sehingga investasi bisa berjalan," kata Julmansyah dikonfirmasi di Mataram, Rabu (31/7/2024).