Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Pidsus Kejati NTB terkait kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dalam gugatannya, Subhan menggugat proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. Antara lain, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada dirinya dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Subhan juga mempertanyakan keabsahan Sprindik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan yang berkaitan dengan pembangunan kawasan untuk ajang balap internasional tersebut. Dia menilai surat perintah penyidikan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Subhan mempersoalkan keabsahan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, penahanan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menilai penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya merupakan perkara yang berbeda dengan kasus pengadaan lahan MXGP Samota.
Menurutnya, proses penyidikan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu. Dia berpendapat penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena dilakukan tanpa adanya dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang final.