Bima, IDN Times - Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Indikasi pungli yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat itu berupa pemotongan tunjangan guru daerah terpencil.
Ada juga dugaan pungli terhadap guru honorer prioritas 1 (P1). Mereka diminta menyerahkan sejumlah uang agar diloloskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Anggota Komisi I DRPD Kabupaten Bima Erwin mengatakan, dugaan praktik pungli tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kabid Dikbudpora Bima inisial I. Hal ini berdasarkan pengakuan dari guru honorer setempat.
"Kasus ini sudah cukup lama mencuat," kata Erwin, Kamis (14/12/2023).