Pelet sampah untuk PLTU Jeranjang (dok.PLN)
Julmansyah menjelaskan perluasan lahan TPA seluas 5 hektare itu bukan semuanya menjadi tempat pembuangan sampah. Tetapi akan dibangun pabrik pengolahan sampah.
Yaitu, pabrik pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) dengan teknik pirolisis. Kemudian Kementerian PUPR akan membangun pabrik pengolahan sampah organik menjadi pelet untuk campuran bahan bakar batu bara di PLTU.
Dikatakan, hanya 1,2 hektare saja yang akan menjadi lokasi pembuangan residu sampah di TPA Regional Kebon Kongok. "Sampah yang masuk tak semuanya ke residu. Tapi diolah dulu," tuturnya.
Berdasarkan data Dinas LHK NTB, Kota Mataram menghasilkan 314 ton sampah per hari, 273 ton di antaranya masuk ke TPA. Sedangkan Kabupaten Lombok Barat menghasilkan 175,4 ton per hari, 101,76 ton di antaranya masuk ke TPA. TPA Regional Kebon Kongok menjadi tempat pembuangan sampah yang berasal dari Kota Mataram dan Lombok Barat.
Selain TPA Regional Kebon Kongok dengan luas 8,41 hektare tersebut, ada sejumlah TPA di kabupaten/kota di NTB. Yaitu, TPA Pengengat seluas 10 hektare di Lombok Tengah, TPA Ijo Balit dengan luas delapan hektare di Lombok Timur, TPA Jugil seluas delapan hektare di Lombok Utara dan TPA Oi Mbo seluas tujuh hektare di Kota Bima.
Selain itu ada TPA Waduwani di Kabupaten Bima dengan luas tujuh hektare, TPA Lune di Dompu seluas 9 hektare, dan TPA Batu Putih di Sumbawa Barat seluas 5 hektare. Sementara Kabupaten Sumbawa memiliki dua TPA, yakni TPA Raberas seluas 6 hektare dan TPA Lekong seluas 9 hektare.