Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)
Gubernur dan Bupati/Walikota dalam penetapan upah minimum 2023 memiliki peran strategis. Di antaranya, mendukung dan mengikuti kebijakan perhitungan upah minimum 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu Kemnaker. Kemudian menjaga kondusivitas proses penetapan upah minimum yang di dalamnya terdapat negoisasi antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Serta mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya gejolak atas penetapan upah minimum 2023 melalui dialog sosial.
Gita telah menginstruksikan pada Senin, 21 November 2022 untuk melakukan rapat internal dengan anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB untuk persiapan Penetapan UMP Tahun 2023.
“Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah ada. Formula perhitungan yang baru juga sudah ada. Jadi bisa langsung dihitung,” pintanya.
Gita berharap dalam Sidang Dewan Pengupahan nantinya bisa mengakomodir keinginan dari perusahaan dan serikat pekerja atau buruh. Ketika UMP sudah ditetapkan, tidak ada perdebatan hukum. Hasil Sidang Dewan Pengupahan akan disampaikan ke Gubernur dan akan disosilisasikan ke Forkopimda. Agar mereka mendapatkan informasi sesuai petunjuk Mendagri. Sehingga ada pengamanan dari Forkopimda, jika ada gejolak sosio ekonomi.
“Mudah-mudahan daerah aman, damai dan pembangunan berjalan lancar. Penetapan UMP terakhir tanggal 28 November 2022, masih ada satu minggu dan saya yakin bisa kita selesaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” harapnya.