Mataram, IDN Times - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) menyita aset pengemplang pajak inisial B di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat senilai Rp2 miliar. PPNS Kanwil DJP Nusra menyita dua bidang tanah beserta bangunan milik wajib pajak inisial B.
Kepala Kanwil DJP Nusra Samon Jaya mengatakan penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan potensi kerugian pada pendapatan negara.
"Tindakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram, serta Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh PPNS DJP sesuai kewenangannya," kata Samon di Mataram, Kamis (11/12/2025).
