Kupang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, memutuskan penetapan tersangka, Benyamin E. Koro Dimu (60), sudah sesuai prosedur dan didukung bukti permulaan yang cukup.
Benyamin adalah guru di salah satu sekolah Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang memamerkan film porno ke 24 muridnya. Namun ia mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang status tersangkanya, tetapi ditolak Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Jumat (11/7/2025).
Sidang ini dihadiri kuasa hukum tersangka serta pihak dari Polres Sabu Raijua, didampingi tim Bidkum Polda NTT dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).