Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250917_154121_155.jpg
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal merespons soal nasib 518 pegawai honorer atau non-ASN lingkup Pemprov NTB yang terancam kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2026. Dia menjelaskan Pemprov NTB sedang membahas kebijakan terbaik soal nasib ratusan tenaga honorer tersebut.

"Kita sedang membahas kebijakan terbaik dalam minggu-minggu ini, kita sedang membahas itu. Meskipun itu adalah sesuatu yang ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah pusat, bukan kebijakan di provinsi. Dalam hal kepegawaian, seluruh kebijakan itu kebijakan pusat. Provinsi hanya mengeksekusi," kata Iqbal dikonfirmasi di Mataram, Rabu (17/9/2025).

1. Pertimbangkan manfaat dan mudaratnya

Ilustrasi aksi demo calon PPPK NTB, Senin (10/3/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Iqbal mengatakan dia akan mempertimbangkan berbagai situasi sebelum sebelum mengambil kebijakan terkait nasib 518 pegawai honorer yang terancam di-PHK. Begitu juga ketika ditanya mengenai skema outsourcing untuk menyelamatkan ratusan tenaga honorer tersebut.

Dia menjelaskan perlu dipertimbangkan beban anggaran yang akan ditanggung Pemprov NTB. "Jadi kita mempertimbangkan manfaat, mudarat, itu semua harus dipertimbangkan. Beban keuangan, beban kepegawaian, beban kebutuhan. Apakah kita benar-benar butuh (tenaga outsourcing)," tambahnya.

2. Hasil pemetaan tenaga honorer lingkup Pemprov NTB

Aksi demo calon PPPK NTB, Senin (10/3/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dari hasil pemetaan, verifikasi dan validasi terhadap pegawai honorer yang dilakukan dengan memperhatikan status aktif bekerja, dan sumber anggaran gaji yang bersangkutan.

Pegawai honorer atau non ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masing-masing Kepala Perangkat Daerah sejumlah 9.452 orang.

Dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 5.840 orang dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.612 orang.

3. Disarankan cari pekerjaan lain

Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Satya Pratama. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Satya Pratama menegaskan BKN tetap berpegang pada aturan bahwa tenaga honorer yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang masuk dalam pangkalan data atau database. Dia menyarankan ratusan pegawai honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan terancam kena PHK untuk mencari pekerjaan lain.

"Kalau itu kami tetap berpegang pada aturan. Yang memenuhi persyaratan bisa (diusulkan PPPK Paruh Waktu), kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain," kata Pratama dikonfirmasi usai bertemu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Mataram, Selasa (16/9/2025).

Pratama mengatakan ratusan pegawai honorer Pemprov NTB yang terancam kena PHK dapat dipekerjakan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya. Dia menjelaskan semua jabatan di luar aparatur negara (ASN) dapat menggunakan skema outsourcing.

Tenaga honorer yang terancam PHK masih dapat dipekerjakan selama masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah harus punya anggaran untuk merekrut tenaga outsourcing.

"Harus dipahami dan ada cara untuk merekrut, kalau misalnya mereka tetap dipekerjakan. Tidak sebagai ASN tapi sebagai tenaga outsourcing. Selama ada anggarannya dan itu masih dibutuhkan, iya itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah," terangnya.

Editorial Team