Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Satya Pratama. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Satya Pratama menegaskan BKN tetap berpegang pada aturan bahwa tenaga honorer yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang masuk dalam pangkalan data atau database. Dia menyarankan ratusan pegawai honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan terancam kena PHK untuk mencari pekerjaan lain.
"Kalau itu kami tetap berpegang pada aturan. Yang memenuhi persyaratan bisa (diusulkan PPPK Paruh Waktu), kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain," kata Pratama dikonfirmasi usai bertemu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Mataram, Selasa (16/9/2025).
Pratama mengatakan ratusan pegawai honorer Pemprov NTB yang terancam kena PHK dapat dipekerjakan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya. Dia menjelaskan semua jabatan di luar aparatur negara (ASN) dapat menggunakan skema outsourcing.
Tenaga honorer yang terancam PHK masih dapat dipekerjakan selama masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah harus punya anggaran untuk merekrut tenaga outsourcing.
"Harus dipahami dan ada cara untuk merekrut, kalau misalnya mereka tetap dipekerjakan. Tidak sebagai ASN tapi sebagai tenaga outsourcing. Selama ada anggarannya dan itu masih dibutuhkan, iya itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah," terangnya.