Kupang, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, melarang kendaraan plat luar dan kendaraan yang masih menunggak pajak untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 yang telah diresmikan Maret 2025 dan mulai disosialisasikan pada 2026 ini.
Pergub Nomor 13 Tahun 2025 ini tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Alat Berat terkait penerapan pembatasan penggunaan BBM yang belum melunasi pajak. Pergub ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menegakkan ketertiban administrasi pajak.
