Kepala Dinas PUPR NTB Sadimin. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Pada 2025, Pemprov NTB melakukan feasibility study (FS) bypass Lembar-Kayangan segmen Sengkol - Pringgabaya. Konsultan yang melakukan FS menghitung besar anggaran untuk pembebasan lahan.
Untuk pembebasan lahan, nantinya akan dilakukan sharing dengan Pemda Lombok Tengah dan Lombok Timur. Sedangkan pada 2026, Pemprov NTB akan melakukan detailed engineering design (DED) dan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan alokasi anggaran Rp10 miliar sampai Rp12 miliar.
Sejalan dengan itu, pembebasan lahan sudah mulai dilakukan tahun depan. Sehingga pada awal 2027, konstruksi pembangunan bypass Lembar - Kayangan segmen Sengkol - Pringgabaya, sudah mulai dilakukan.
Bypass Lembar-Kayangan segmen Sengkol-Pringgabaya melewati dua kabupaten, yaitu Lombok Tengah dan Lombok Timur. Untuk di Lombok Tengah, panjangnya sekitar 13 kilometer, sedangkan Lombok Timur sepanjang 12 kilometer. Sehingga total panjang bypass segmen Sengkol - Pringgabaya sekitar 25 kilometer.
Dari Sengkol, bypass itu rencananya tembus Keruak-Labuhan Haji-Korleko-Pohgading-Pringgabaya, Lombok Timur. Pembangunannya diupayakan di ruas jalan existing yang tidak padat pemukiman penduduk sehingga biaya pembebasan lahan tidak mahal. Lebar jalan bypass segmen Sengkol-Pringgabaya sekitar 25 meter sampai 30 meter.
"Jalannya dua jalur dan empat lajur. Nanti juga dibangun jalur lambat, yang perlu ke persimpangan kayak bypass Mandalika," tandas Sadimin.