Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mulai melakukan penataan birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berupa dinas dan badan akan dilakukan perampingan.
Gubenur Iqbal telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB ke DPRD NTB. Konsekuensi dari perampingan OPD ini, sejumlah pejabat eselon II atau kepala dinas dan badan terancam kehilangan jabatan.
"Ada dua dampaknya. Pertama, ada konsekuensi beberapa teman-teman (kepala dinas dan badan) akan kehilangan jabatan struktural. Tapi ini sesuatu yang wajib kita lakukan," kata Iqbal usai rapat paripurna di DPRD NTB, Selasa (22/4/2025).