Mataram, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menanggapi adanya larangan bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan buka puasa bersama (bukber) di instansi atau perangkat daerah. Larangan itu berdasarkan arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Gubernur mengatakan bahwa pejabat boleh bukber dengan fakir miskin dan anak yatim. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada saat rapat koordinasi penanganan inflasi secara virtual, Senin (27/3/2023).
"Jadi sebenarnya bukan kepala daerah dilarang buka bersama, atau pejabat, ASN. Tapi jangan menunjukkan kemewahan. Jadi, kalau buka bersama dengan fakir miskin, anak yatim, gak apa-apa. Itu arahan dari Mendagri," kata Gubernur Zulkieflimansyah.