Gubernur NTB Minta Pelaku Pelecehan 22 Santriwati Dihukum Berat

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Ketua Yayasan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Gunungsari Lombok Barat inisial AF (55) yang melakukan pelecehan seksual terhadap 22 santriwati.
Gubernur Iqbal mengaku menangis setelah mendengar curhatan para korban di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mataram, Rabu (23/4/2025) petang.
"Ngenes rasanya jadi korban, mau nangis rasanya. Intinya, saya sudah bicara dengan Kapolda, dengan Kajati, saya akan bicara lagi dengan beliau. Apalagi ini (pelaku) sudah menjadi tersangka, siapa pun yang melakukan pelecehan seksual harus diberikan hukuman seberat-beratnya," kata Iqbal.
1. Akan menjadi preseden buruk jika pelaku dihukum ringan
Iqbal berharap kasus kekerasan seksual yang menimpa 22 santriwati di salah satu ponpes di Lombok Barat itu menjadi yang terakhir. Dia berharap tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di ponpes.
Dia memberi penekanan kepada APH agar menghukum pelaku dengan pidana maksimal. "Kalau hukumnya ringan, ini jadi preseden buruk buat mencegah pelecehan seksual ke depan," ucapnya.
Iqbal meminta peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di salah satu ponpes itu jangan digeneralisir. Menurutnya, itu adalah perbuatan oknum.
"Predator seperti ini di manapun, prilaku buruk seperti ini ada di mana mana, tolong jangan digeneralisir, bahwa ini kasus ponpes. Memang orang ini yang jahat," kata Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki ini.