Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Eks Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ini mengatakan telah berkomunikasi dengan Kanwil Kemenag NTB terkait upaya pencegahan kekerasan di lingkungan ponpes. Dia mengungkapkan bahwa sebetulnya Kemenag punya aturan yang lengkap mengenai tata kelola madrasah atau ponpes.
Dia meminta pengawasan terhadap ponpes harus diperkuat ke depannya. Terkait pembentukan Satgas, Iqbal menyatakan tidak setuju dengan pendekatan-pendekatan pembuatan lembaga yang bersifat adhoc.
"Ada masalah, satgas. Ada masalah satgas. Seakan-akan dengan satgas sudah selesai masalahnya. Kita semua punya tanggung jawab untuk mencegah ini terjadi. Jadi secara organik saja, yang jangka panjang. Nanti satgasnya cuma kenceng sebulan dua bulan, lemes lagi," tandasnya.
Nantinya, Pemprov NTB akan memperkuat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dengan memggabungnya ke Dinas Sosial. Sehingga penanganan masalah perempuan dan anak ditangani dari hulu sampai hilir.
Jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Barat inisial AF (55) bertambah. Sebelumnya jumlah korban teridentifikasi sebanyak 20 orang, namun Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB mendapatkan laporan korban bertambah menjadi 22 orang.
Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi menjelaskan aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2016 hingga 2023 berdasarkan penuturan dari para korban. Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku AF menggunakan modus menjanjikan korban agar melahirkan anak menjadi seorang wali.
Para korban berani speak up atau menyampaikan peristiwa pelecehan seksual yang dialami setelah menonton drama seri asal Malaysia yakni Bidaah. Drama tersebut mengangkat tema kontroversial tentang sekte keagamaan yang dibintangi Faizal Hussein yang berperan sebagai Walid.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati ini, kata Joko, pihak pimpinan Ponpes cukup kooperatif. Ketika menerima laporan dari santriwati, pimpinan Ponpes langsung mengambil langkah memberhentikan terduga pelaku yang menjabat Ketua Yayasan dari jabatannya.