Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Seleksi terbuka enam jabatan kepala OPD, terbuka bagi PNS aktif di lingkup Pemprov NTB dan kabupaten/kota. Calon pelamar harus mendapat persetujuan tertulis atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi yang bersangkutan.
Kemudian memiliki pangkat atau golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II.a dan Pembina (IV/a) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II.b. Khusus untuk pelamar dari jabatan fungsional tertentu, paling rendah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya dengan pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b).
Selain itu, semua unsur penilaian prestasi kerja Tahun 2023 dan 2024 sekurang-kurangnya bernilai baik.Kemudian tidak pernah atau sedang menjalankan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, atau tidak sedang dalam proses pengadilan karena pelanggaran hukum lainnya.
Calon pelamar tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya atau pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator jika ada.
Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Teknis maupun Fungsional jika ada. Menyerahkan bukti dokumen telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).
Menyerahkan bukti Laporan SPT Tahun 2024 oleh Direktorat Pajak. Serta mengajukan surat lamaran yang ditanda tangani oleh Pelamar di atas Materai Rp10.000.- dan ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Seleksi Terbuka.