Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal blak-blakan terkait alasan menunda mutasi pejabat eselon II yang semula dilaksanakan pada Jumat (25/4/2025). Dia menyebutkan pada Jumat (25/4/2025) sore, masih ada satu persyaratan yaitu rekomendasi atau izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang belum dikantongi.
Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki ini menegaskan pelaksanaan mutasi pejabat harus sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional. Tidak seperti pada era Gubernur NTB sebelumnya, banyak teguran dari Komisi Aparatur Negara (KASN) terkait mutasi yang dilakukan kepala daerah.
"Sebelum saya melantik, saya cek satu per satu semua persyaratan. Karena ternyata ada satu persyaratan yang belum selesai, akhirnya mutasi kita tunda. Karena komitmen kami, bahwa pengelolaan SDM ini harus benar-benar tunduk dan sesuai dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional," kata Iqbal dikonfirmasi usai peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) di Mataram, Sabtu (26/4/2025).