Damar, warga dusun Ebunut belum dapat pembayaran lahan usai peresmian Sirkuit Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi
Pemilik lahan di Ebunut Desa Kuta Mandalika, Damar, menjelaskan usai bertemu tim Satgas dari Polda NTB pada Minggu (14/11/2021) kemarin proses pembayaran lahan warga masih dalam proses. Damar mengaku bahwa pembayaran lahan warga dilakukan langsung oleh Gubernur NTB.
"Jadi gubernur yang akan bayar," ujar Damar, Selasa (16/11/2021).
Dalam pertemuan hari Minggu lalu kata Damar, Tim Satgas dari Polda NTB bersama PT ITDC meminta harga Rp75 juta per 10 meter persegi atau per are di luar bangunan.
"Itu sama non fisiknya di luar dari harga bangunan dan pohon kelapa," kata pemilik 11 meter persegi lahan di Penlok I HPL nomor 22 Dusun Ebunut Desa Kuta Mandalika.
Selain itu, dari hasil pertemuan tersebut, warga dan tim Satgas belum menemukan kesepakatan harga lahan. Ia juga berharap agar Gubernur NTB menemukan solusi penyelesaian lahan warga.
"Kemarin ada miss understanding sama pak Gubernur. Memang beliau mau membayar dengan harga kisaran Rp 71 juta sampai Rp75 juta per 10 meter persegi (are). Tapi pak Gubernur pikir gak ada istilah nonfisiknya," ujar Damar.
Damar juga mengaku hingga Selasa (16/11/2021) sore, proses pembayaran lahan tak kunjung mendapat kejelasan dari Pemda NTB, PT ITDC dan Tim Satgas Polda NTB.
"Masih belum ada titik temu. Artinya Masih belum dibayar," tegas Damar