Pejabat Pemprov NTB. (dok. Istimewa)
Pelantikan Irnadi Kusuma menjadi Kepala DPMPTSP NTB diduga melanggar aturan karena pernah menjadi terpidana. Syarat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020 dan aturan turunannya yaitu calon JPT harus tidak sedang menjalani hukuman pidana atau hukuman disiplin.
Kemudian harus memiliki rekam jejak yang baik dan integritas yang tinggi. Selain itu, yang pernah dipidana atau dijatuhi sanksi disiplin berat menjadi catatan khusus. Meskipun masa hukumannya sudah selesai, catatan ini biasanya mengurangi kelayakan karena menyangkut integritas dan kepantasan.
Faktanya, yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana terkait perkawinan, dan dijatuhi pidana penjara walau dengan masa percobaan. Dia juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melantik 13 pejabat eselon II dan III pada Rabu (17/9/2025). Dari 13 pejabat yang dilantik, 6 orang pejabat eselon II yang merupakan hasil lelang jabatan, dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan 5 pejabat eselon III yang dirotasi.
Adapun 6 kepala OPD yang dilantik hasil lelang jabatan yang dilakukan Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov NTB, sebagai berikut:
Herman Budi sebagai Inspektur Inspektorat NTB
Samsudin sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB
Ervan Anwar sebagai Kepala Dinas Perhubungan NTB.
Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB
Marga Sulkifli Rayes sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda NTB
Hubadi sebagai Kepala Biro Hukum Setda NTB.
Sedangkan dua kepala OPD yang dirotasi yaitu Kepala Dinas Perkim NTB Najamuddin Amy dimutasi menjadi Kepala Biro Ekonomi NTB. Kemudian Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB M. Taufiek Hidayat, dimutasi menjadi Kepala Biro Organisasi Setda NTB.
Sementara, 5 pejabat eselon III yang dimutasi yaitu Sekretaris DPMPTSP, Wahyu Hidayat dimutasi menjadi Kepala Bagian Protokol Biro Administrasi Pimpinan. Wahyu digantikan Dadang Fajar yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Protokol Biro Administrasi Pimpinan Setda NTB.
Kemudian Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana dimutasi menjadi Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB. Selanjutnya Arifin yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Kerjasama, Pengawasan dan Promosi Investasi Industri Dinas Perindustrian NTB dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Dikbud NTB.