Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250711_133517_497.jpg
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengaku tidak mengetahui soal rencana investor PT. Solusi Pariwisata Inovatif (SPI) yang akan membangun glamping dan seaplane di Taman Nasional Gunung Rinjani. Dia juga cukup kaget tiba-tiba ada investor yang mau membangun glamping dan operasional seaplane.

"Saya juga belum, ndak pernah dengar tahu-tahu ada rencana pembangunan glamping dan operasional seaplane," kata Gubernur Iqbal dikonfirmasi di Mataram, Jumat (11/7/2025).

1. Investor minta mau bertemu gubernur

Danau Segara Anak dan Gunung Barujari, Rinjani Lombok. (rinjaninationalpark.id)

Iqbal mengungkapkan bahwa investor pembangunan glamping dan seaplane mau bertemu dengan dirinya. Dia mengaku siap menerima dan mendengar soal rencana investasi tersebut.

"Katanya sih, provinsi yang memberikan izin. Makanya kita mau dengar lebih banyak. Saya belum bisa memberikan tanggapan, karena gak tahu juntrungannya kok tiba-tiba mau bangun glamping dan seaplane di sana," ucap Iqbal.

2. Konservasi Rinjani harus dikedepankan

Ilustrasi pendaki di Gunung Rinjani. (IDN Times/Istimewa)

Eks Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ini menjelaskan bahwa investasi yang ada di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani kewenangannya di Kementerian Kehutanan. Untuk itu, dia akan mengklarifikasi persoalan ini kepada pihak terkait.

"Yang jelas hubungannya sama Rinjani itu, konservasi alamnya harus di depan. Apa pun keputusannya yang mau kita buat, kalau itu di Rinjani itu urusan pelestarian alamnya harus dikedepankan," tegas Iqbal.

3. BTNGR sebut baru tahap pemenuhan persyaratan izin lingkungan

Kepala BTNGR Yarman. (IDN Times/Istimewa)

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Yarman mengatakan rencana pembangunan glamping dan seaplane di Rinjani proses perizinan investasinya pada tahap pemenuhan persyaratan izin lingkungan atau UKL UPL. Investor yang mengajukan perizinan adalah PT Solusi Pariwisata Inovatif (SPI).

Perkembangan permohonan perizinan PT SPI sampai dengan saat ini yaitu pada tahap pemenuhan persyaratan Izin Lingkungan (UKL UPL) yang kewenangannya di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Dia menjelaskan BTNGR selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola di bawah Kementerian Kehutanan memfasilitasi proses permohohan izin dengan berpedoman pada Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021.

Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019) dan kesesuaian zonasi serta ruang yaitu berada di zona pemanfaatan dan ruang usaha. Mekanisme perizinan berusaha yang dimohon oleh PT SPI adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA) yang diproses melalui Online Single Submission (OSS). Prosesnya berada di tiga kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi.

Rencana pembangunan glamping dan seaplane ditolak masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rinjani Memanggil bersama Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Rinjani. Pada Rabu (9/7/2025), mereka menggedor Kantor BTNGR di Kota Mataram. Aliansi terdiri dari organisasi mahasiswa, komunitas pecinta alam, masyarakat adat, Walhi NTB, dan elemen masyarakat sipil.

Mereka menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan terkait rencana pembangunan Glamping dan Seaplane di kawasan TNGR. Mereka menyoroti potensi dampak pembangunan glamping dan seaplane terhadap ekosistem Danau Segara Anak serta nilai-nilai sakral yang melekat padanya.

Editorial Team