Kepala BTNGR Yarman. (IDN Times/Istimewa)
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Yarman mengatakan rencana pembangunan glamping dan seaplane di Rinjani proses perizinan investasinya pada tahap pemenuhan persyaratan izin lingkungan atau UKL UPL. Investor yang mengajukan perizinan adalah PT Solusi Pariwisata Inovatif (SPI).
Perkembangan permohonan perizinan PT SPI sampai dengan saat ini yaitu pada tahap pemenuhan persyaratan Izin Lingkungan (UKL UPL) yang kewenangannya di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. Dia menjelaskan BTNGR selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola di bawah Kementerian Kehutanan memfasilitasi proses permohohan izin dengan berpedoman pada Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021.
Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019) dan kesesuaian zonasi serta ruang yaitu berada di zona pemanfaatan dan ruang usaha. Mekanisme perizinan berusaha yang dimohon oleh PT SPI adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA) yang diproses melalui Online Single Submission (OSS). Prosesnya berada di tiga kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi.
Rencana pembangunan glamping dan seaplane ditolak masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rinjani Memanggil bersama Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Rinjani. Pada Rabu (9/7/2025), mereka menggedor Kantor BTNGR di Kota Mataram. Aliansi terdiri dari organisasi mahasiswa, komunitas pecinta alam, masyarakat adat, Walhi NTB, dan elemen masyarakat sipil.
Mereka menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan terkait rencana pembangunan Glamping dan Seaplane di kawasan TNGR. Mereka menyoroti potensi dampak pembangunan glamping dan seaplane terhadap ekosistem Danau Segara Anak serta nilai-nilai sakral yang melekat padanya.