Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terpisah, Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan menegaskan pihaknya akan menindaktegas pelaku kekerasan seksual. Dia menyebut saat ini ada tiga kasus kekerasan seksual yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kalau ada pidana terkait dengan kekerasan atau apa saja kita akan tangani. Jadi sudah ada kita kirim tiga kasus ke kejaksaan dan masih ada beberapa kasus lagi kita proses. Kalau memang dia bersalah kita proses. Penegakan hukum adil untuk semuanya," kata Hadi.
Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB mengatakan kasus kekerasan seksual di Ponpes cukup banyak. Dalam tiga tahun terakhir, tercatat sebanyak 17 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban santriwati ratusan orang.
Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB menagih janji Kanwil Kemenag NTB yang akan membuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh Ponpes di NTB. Kemenag NTB telah berjanji akan mendorong seluruh Ponpes untuk membuat Satgas PPKS.
"Dalam tiga tahun terakhir catatan kita ada 17 kasus sejak 2023 sampai awal 2025, ada 17 kasus. Korbannya sudah ratusan orang," kata Kordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi.
Joko mengatakan belasan kasus kekerasan seksual di Ponpes tersebut ada yang sedang berproses di pengadilan dan sudah ada putusan. Namun ada juga yang masih berproses di kepolisian.
Misalnya di Lombok Tengah, ada satu kasus yang akan mulai disidangkan di pengadilan pada Kamis mendatang. Kemudian ada juga satu kasus di Lombok Tengah yang masih dalam penanganan aparat kepolisian. Pelakunya berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan satu kasus di Lombok Barat, tiga pelaku di satu ponpes saat ini masuk pelimpahan berkas di kejaksaan. "Masih perbaikan-perbaikan berkas perkara, mudah-mudahan bulan ini sudah tahap II," jelas Joko.
Ditambah satu kasus yang sedang berjalan di Polresta Mataram, kata Joko, ada empat kasus yang sedang berproses. Selain itu, ada satu kasus kekerasan seksual yang masih dalam tahap pendalaman Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB.