Kondisi atap gedung gubernuran di atas ruang kerja Gubernur NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Renovasi kantor Gubernur NTB menelan anggaran sebesar Rp40 miliar. Anggaran sebesar itu telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada APBD NTB 2024.
Renovasi kantor Gubernur NTB akan memperluas luas bangunan yang ada dari 5.064 meter persegi menjadi 6.324 meter persegi. Sehingga mengharuskan pemindahan ASN dalam rangka pelaksanaan renovasi tersebut.
Ratusan ASN pada Setda NTB akan direlokasi sebagai dampak dari proses renovasi Kantor Gubernur. Seluruh pegawai yang sebelumnya berada di Gedung I Kantor Gubernur NTB akan direlokasi ke tempat-tempat yang telah ditentukan.
Gubernur akan memiliki ruang kerja di Pendopo Gubernur, sementara Sekretaris Daerah akan bekerja di Pendopo Gubernur Gedung Timur. Staf Ahli Gubernur akan dipindahkan ke Pendopo Gubernur Gedung Timur, sementara Bagian Protokol akan berpindah ke Biro Administrasi Pimpinan.
Biro Organisasi akan direlokasi ke Gedung II Lantai II bekas Ruang Bagian Keuangan Biro Umum, sementara Biro PBJ akan dipindahkan ke Lantai II di Belakang Gedung Sangkareang bagian selatan.
Ruang Server akan dipindahkan ke Lantai II di Belakang Gedung Sangkareang, sementara Biro Pemerintahan akan dipindahkan ke Lantai II di Belakang Gedung Sangkareang bagian utara.