Gerakan Mahasiswa di NTB dalam Menjaga Demokrasi Negara Ini

IDN Times, Mataram - Gerakan mahasiswa di seluruh Indonesia sukses menunda pengesahan RUU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus lalu. Tak terkecuali di Nusa Tenggara Barat (NTB), ribuan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD NTB pada 23 Agustus 2024, menuntut komitmen wakil rakyat untuk mengawal putusan MK.
Meskipun berhasil memengaruhi keputusan parlemen pusat, gerakan ini menyisakan dampak di NTB. Sebanyak enam mahasiswa dari Universitas Mataram dan Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur kini menghadapi tuntutan hukum, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB. Surat penetapan tersangka tersebut diterbitkan Ditreskrimum Polda NTB pada 15 Oktober 2024.
1. Penetapan tersangka dianggap kriminalisasi
Perwakilan dari Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan, Yan Mangandar Putra, menyebut penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa ini sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menilai tindakan aparat dan DPRD NTB yang melaporkan mahasiswa atas perusakan kecil di engsel gerbang sebagai upaya membungkam aspirasi. "Mahasiswa menyampaikan pendapat, tapi justru dikriminalisasi. Ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di NTB," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Sabtu (26/10/2024).
Yan juga menyayangkan pendekatan DPRD NTB yang tidak membuka ruang diskusi dengan mahasiswa saat aksi berlangsung, hingga terjadi bentrokan. "Dewan harusnya sensitif, membuka ruang dialog, bukan malah melaporkan mahasiswa yang cuma merusak engsel gerbang," tambahnya.