Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Wanita Dirobohkan, Sekda NTB: Bodo Amat, Saya Mau Gugat Balik!
Plh Sekda NTB Budi Herman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal melakukan gugatan balik terkait kasus sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB Budi Herman menegaskan Pemprov NTB akan melayangkan gugatan baru terkait kepemilikan dua aset tersebut.

Kedua aset strategis tersebut berlokasi di Jalan Udayana, Kota Mataram atau depan Kantor DPRD NTB. Saat ini, penggugat yang memenangkan perkara sengketa aset itu telah merobohkan bangunan Gedung Wanita. Sedangkan Kantor Bawaslu NTB belum dirobohkan, dan penggugat yang dimenangkan oleh pengadilan memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun ini kepada Bawaslu NTB untuk mengosongkan lahan.

Mengenai bangunan Gedung Wanita yang telah dirobohkan, Budi Herman tak ambil pusing. Dia mengatakan telah menyiapkan gugatan baru terkait kasus sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB.

"Bodo amat (Gedung Wanita sudah dirobohkan). Saya rencana mau gugat balik selaku pengelola aset (daerah)," kata Budi Herman dikonfirmasi di Mataram, Senin (30/3/2026).

1. Pertimbangan Pemprov NTB melakukan gugatan balik

Gedung Wanita yang sebelumnya milik Pemprov NTB digusur oleh pemilik lahan yang menang di pengadilan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bengkulu itu mengungkapkan pertimbangan melakukan gugatan balik kepada penggugat yang memenangkan perkara sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB, I Made Singarsa. Dia mengatakan Pemprov NTB patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB.

Namun, Pemprov NTB punya hak untuk melayangkan gugatan baru mengenai sengketa aset tersebut. Pria yang menjabat Inspektur Inspektorat NTB itu melihat belum dilakukan pengungkapan yang maksimal di persidangan sehingga Pemda kalah gugatan.

"Sehingga itu yang akan dimaksimalkan. Saya berkoordinasi dulu dengan Biro Hukum. Namanya gugatan baru, kapanpun bisa. Tetapi kita tak akan berlama-lama karena takut kita ceritanya basi. Sebagai pengelola aset saya akan melakukan gugatan balik," tegasnya.

2. Kumpulkan bukti-bukti kepemilikan aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB

Kantor Bawaslu NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Budi Herman menambahkan gugatan baru akan segera dilayangkan Pemprov NTB. Saat ini, sedang dilakukan pengumpulan bukti-bukti kepemilikan aset tersebut. Selain itu, bukti-bukti kepemilikan palsu dari penggugat sebelumnya juga akan diperkuat nantinya dalam gugatan balik tersebut.

"Mudah-mudahan itu kita jadikan bukti kalau benar (bukti palsu) dalam gugatan baru kita. Kalau kita sebagai penggugat mintanya 100 persen. Kita harus optimis (menang)," tandasnya.

Objek gugatan dalam perkara ini adalah aset Pemprov di Kantor Bawaslu NTB seluas 2.000 meter persegi dan Gedung Wanita seluas 2.040 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Jalan Udayana Kota Mataram atau depan Kantor DPRD NTB.

Aset Kantor Bawaslu diperoleh Pemprov NTB dari PTP XII Surabaya lewat ganti rugi. Begitu juga aset Gedung Wanita, diperoleh lewat membeli. Pemprov NTB juga mengaku memiliki bukti kuat berupa sertifikat atas kedua aset tersebut.

3. Perjalanan kasus sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan proses hukum panjang yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan telah ditempuh secara maksimal oleh pemerintah daerah. Pada tahap awal, Pemprov NTB sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, di mana gugatan penggugat ditolak seluruhnya.

Namun dalam proses banding, putusan tersebut berubah dan kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Proses hukum telah dimulai sejak masa Kepala Biro Hukum Provinsi NTB saat itu, Ruslan Abdul Ghani, dan berlanjut secara intensif pada masa Kepala Biro Hukum berikutnya, Rudy Gunawan, hingga seluruh upaya hukum yang tersedia telah ditempuh secara komprehensif.

Sejak awal penanganan perkara, Pemprov NTB juga telah melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai representasi negara dalam memastikan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan standar penanganan perkara yang berlaku.

Namun demikian, dalam dinamika peradilan, hakim pada tingkat banding maupun Mahkamah Agung memiliki pertimbangan hukum tersendiri yang harus dihormati sebagai bagian dari independensi kekuasaan kehakiman. Dengan telah ditolaknya kasasi dan peninjauan kembali, maka putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Khalik menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari implementasi azas umum pemerintahan yang baik. Namun, Pemprov NTB sedang mengkaji langkah hukum lanjutan terkait sengketa aset ini.

Editorial Team