Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal melakukan gugatan balik terkait kasus sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB Budi Herman menegaskan Pemprov NTB akan melayangkan gugatan baru terkait kepemilikan dua aset tersebut.
Kedua aset strategis tersebut berlokasi di Jalan Udayana, Kota Mataram atau depan Kantor DPRD NTB. Saat ini, penggugat yang memenangkan perkara sengketa aset itu telah merobohkan bangunan Gedung Wanita. Sedangkan Kantor Bawaslu NTB belum dirobohkan, dan penggugat yang dimenangkan oleh pengadilan memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun ini kepada Bawaslu NTB untuk mengosongkan lahan.
Mengenai bangunan Gedung Wanita yang telah dirobohkan, Budi Herman tak ambil pusing. Dia mengatakan telah menyiapkan gugatan baru terkait kasus sengketa aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB.
"Bodo amat (Gedung Wanita sudah dirobohkan). Saya rencana mau gugat balik selaku pengelola aset (daerah)," kata Budi Herman dikonfirmasi di Mataram, Senin (30/3/2026).
