Kepala Biro Perkonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Wirajaya Kusuma mengatakan, kemudahan pengajuan pinjol yang membuat banyak orang tergoda mengajukan pinjaman.
"Untuk itu, kita mengimbau masyarakat karena kita tak bisa menghindari era digitalisasi teknologi. Orang sudah memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan transaksi keuangan termasuk melalui pinjol," katanya.
Ia pun menyarankan agar masyarakat lebih mempercayai pemanfaatan sistem perbankan konvensional.
"Jangan memanfaatkan kemudahan saja, yang gampang didapat," ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai pentingnya dalam mengedukasi masyarakat agar tidak tergoda dalam penawaran pinjol. Supaya semakin sadar dan paham ketika melakukan transaksi keuangan ke lembaga jasa keuangan yang resmi.
"Supaya tidak terlilit praktik ijon, rentenir, mendapatkan perlakuan tidak senonoh ketika tidak mampu mengembalikan pinjaman," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah pinjol memberlakukan bunga pinjaman tinggi di mana utang Rp1 juta dalam sebulan menjadi Rp1,6 juta. Pihak konsumen langsung dibebani pemotongan biaya administrasi sebesar Rp200 ribu.
Sehingga pihak peminjam hanya memperoleh uang pinjaman sebesar Rp800 ribu.
Dalam laporan OJK tahun 2022 terdapat 20 pinjol ilegal di NTB, yakni Dompet Super, Surga Malas, Langit Takdir, Sumber Modal, Dana Now, Pinjaman Lancar, Uang Nasional, Pinjaman Bantuan, Titisan Hukan, Pinjaman Aman, Pundi Teman, Platform Besar, Ringan Pinjaman, Cash Maju, Cash Rumah, Dana Cicil, Dompet Excellent, Tunai Pintar, Tunaiku, Rupiah Kasih.