Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti kasus ITE (Dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Nasib sial dialami pria inisial S (29) asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hanya karena tidak terima diputus oleh pacarnya, ia menyebarkan foto syur mantan kekasih di media sosial Facebook dengan nama akun "Cinta Suci".

Pelaku terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram.

1. Foto syur yang disebar hasil screenshot video call saat pacaran

google

Foto syur yang mengandung konten asusila tersebut merupakan hasil screenshot video call pelaku dan mantannya saat masih berstatus pacaran. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan kronologis kejadiannya.

Kejadian berawal saat korban inisal M (39) mendapati foto berbau asusila masuk ke handphonenya. Sehingga hal tersebut membuat ia melaporkan pelaku yang merupakan mantan kekasihnya itu ke Polresta Mataram.

2. Satreskrim Polresta Mataram koordinasi dengan Tim Cyber Polda NTB

akamaized.net

Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kadek mengungkapkan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Tim Cyber Polda NTB serta ahli ITE.

"Sehingga berdasarkan tiga alat bukti kami tetapkan tersangka," terang Kadek, Selasa (31/5/2022).

Berondong tersebut ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana ITE terkait asanya unsur transaksi elektronik yang mengandung unsur keasusilaan.

3. Hubungan asmara diputus karena korban akan menjadi TKI

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan pelaku, polisi mendapatkan informasi ia nekat menyebar foto syur mantan pacarnya karena korban meminta untuk mengakhiri hubungannya. Sementara pelaku mengaku masih cinta. Sedangkan alasan korban mengakhiri hubungan asmaranya karena akan ke luar negeri untuk bekerja menjadi TKI.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Sementara akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 45 JO 27 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editorial Team